Lompat ke konten
Beranda » Berita » Di Atas Abu Hutan, Mereka “Menanak Nasi dari Air Mata Negeri” Karya Moch Aby Rais

Di Atas Abu Hutan, Mereka “Menanak Nasi dari Air Mata Negeri” Karya Moch Aby Rais

Sumber gambar: CNBCindonesia

Ketika rakyat menanggung asap dan bencana, dugaan korupsi justru mengusik dana yang semestinya digunakan untuk menolong mereka.

Ada sesuatu yang menyedihkan dari sebuah negeri ketika hutannya terbakar, udaranya tercemar, dan rakyatnya harus menanggung akibatnya, sementara uang yang disiapkan untuk menghadapi bencana justru ikut terseret dalam dugaan korupsi.

Barangkali api memang tidak pernah memilih siapa yang harus menderita. Asap tidak mengenal jabatan, tidak membaca pangkat, dan tidak bertanya siapa yang kaya. Ia menyebar, masuk ke rumah-rumah, mengganggu pernapasan, dan meninggalkan kerugian bagi siapa saja yang berada di jalurnya. Namun, ketika berbicara tentang tanggung jawab, keadaan menjadi berbeda. Tidak semua orang menanggung beban yang sama, apalagi jika ada pihak yang justru mengambil keuntungan dari keadaan sulit.

Di sinilah pertanyaan tentang amanah seharusnya dimulai. Ketika bencana menjadi ladang persoalan. Kebakaran hutan dan lahan bukan persoalan kecil yang bisa selesai hanya dengan memadamkan api. Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla Indonesia mencapai 107.465,47 hektare selama Januari–Juni 2026. Angka itu bukan sekadar hamparan lahan di atas peta. Di baliknya terdapat ekosistem yang rusak, potensi kerugian ekonomi, serta ancaman terhadap kehidupan masyarakat. (“Sumber: Kementerian Kehutanan” (https://www.kehutanan.go.id/news/kementerian-kehutanan-perkuat-pengendalian-karhutla-di-kalimantan-selatan-dan-seluruh-wilayah-rawan-hadapi-puncak-musim-kemarau-2026))

Negara tentu memiliki kewajiban untuk mencegah dan menangani kebakaran tersebut. Petugas di lapangan membutuhkan peralatan, koordinasi, dan dukungan anggaran agar dapat bekerja dengan baik. Dana kebencanaan bukan uang yang jatuh dari langit. Ia berasal dari uang publik yang dipercayakan kepada negara untuk melindungi masyarakat.

Karena itulah, kabar mengenai dugaan korupsi dana kebencanaan terasa begitu menyesakkan.

Pada Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap penyidikan dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu pengadaan yang disorot adalah alat komunikasi handy talky (HT) untuk penanganan karhutla. KPK juga mengumumkan penyitaan barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar dalam perkara tersebut. (“Sumber: ANTARA, 17 Oktober 2026” (https://www.antaranews.com/berita/5792637/kpk-ht-untuk-penanganan-karhutla-termasuk-yang-dikorupsi))

Perlu ditegaskan, penyidikan bukanlah putusan bersalah. Namun, fakta bahwa pengadaan untuk penanganan bencana masuk dalam perkara dugaan korupsi sudah cukup menjadi alasan bagi publik untuk menuntut penjelasan dan pengawasan yang serius.

Ironis, bukan? Ketika petugas membutuhkan sarana untuk menghadapi bencana, pengadaan barang yang berkaitan dengan penanganan bencana justru harus diperiksa karena dugaan penyimpangan.

Negara menyiapkan anggaran untuk menghadapi keadaan darurat. Pertanyaannya, apakah seluruh prosesnya benar-benar dijalankan dengan semangat darurat untuk menolong rakyat, atau ada kepentingan lain yang ikut menyelinap di antara dokumen dan tanda tangan?

Jangan sampai bencana bagi masyarakat menjadi kesempatan bagi segelintir orang untuk memperbaiki isi rekeningnya sendiri.

Hukum yang seharusnya tegak, bukan ikut menunduk

Persoalan tidak berhenti pada uang. Korupsi menjadi jauh lebih berbahaya ketika menyentuh lembaga yang seharusnya menjaga integritas dan memastikan pertanggungjawaban.

Pada Oktober 2026, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten dalam perkara yang menurut keterangan KPK berkaitan dengan dugaan suap proyek serta dugaan pemberian kepada oknum BPK terkait audit. Perkara ini merupakan kasus terpisah dari penyidikan dana kebencanaan BNPB. (“Sumber: detikNews, 15 Oktober 2026” (https://news.detik.com/berita/d-8709053/kpk-ott-bupati-klaten-terkait-dugaan-suap-proyek-dan-sulap-audit-bpk))

Kasus semacam ini mengingatkan kita pada satu hal mendasar: pengawasan hanya akan bermakna jika orang yang mengawasi juga menjaga integritasnya.

Bayangkan sebuah timbangan yang seharusnya menentukan berat secara adil, tetapi justru dicurigai dapat berubah mengikuti kepentingan orang yang berdiri di hadapannya. Apa gunanya timbangan itu jika hasilnya tidak lagi dipercaya?

Begitu pula hukum dan pemeriksaan keuangan. Keduanya tidak boleh menjadi panggung untuk mengatur hasil sesuai keinginan pihak tertentu. Jika dugaan suap terbukti dalam proses hukum, persoalannya bukan hanya sejumlah uang yang berpindah tangan, melainkan juga kepercayaan publik yang ikut dipertaruhkan.

Sebab, uang mungkin dapat berpindah melalui amplop, tetapi keadilan tidak seharusnya berpindah ke pihak yang paling mampu membayar.

Kita sering mendengar bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang. Kalimat itu terdengar indah, tetapi keindahan sebuah prinsip tidak cukup jika ia hanya hidup dalam pidato dan tulisan di dinding kantor. Ia harus terlihat dalam tindakan, dalam pemeriksaan yang independen, dan dalam keberanian menindak pelanggaran tanpa memandang kedudukan.

Kalau pengawasan bisa dipengaruhi uang, siapa yang mengawasi para pengawas? Dan jika amanah dapat ditukar dengan keuntungan pribadi, kepada siapa rakyat harus menyerahkan kepercayaannya?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk kebencian terhadap negara. Justru sebaliknya, mempertanyakannya adalah bagian dari upaya menjaga negara agar tidak dikuasai oleh kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan rakyat.

Yang menderita rakyat, yang harus menjawab pemegang amanah

Ada ironi lain yang sulit diabaikan. Ketika kebakaran terjadi, masyarakat membutuhkan udara bersih, perlindungan kesehatan, dan kepastian bahwa pemerintah bekerja untuk mengurangi dampaknya. Ketika uang publik diduga diselewengkan, masyarakat kembali membutuhkan sesuatu yang sama pentingnya: kepastian bahwa amanah mereka tidak dikhianati.

Dalam kedua keadaan tersebut, rakyat berada pada posisi yang rentan. Mereka bukan pihak yang menentukan pengadaan, bukan orang yang menandatangani kontrak, dan bukan pula pihak yang berwenang memeriksa laporan keuangan. Namun, mereka bisa menjadi pihak yang paling merasakan akibat ketika sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada konferensi pers, daftar tersangka, atau barang bukti yang dipamerkan. Semua itu dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi hasil akhirnya tetap harus diuji melalui pembuktian yang adil, putusan pengadilan, pemulihan kerugian apabila terbukti, dan perbaikan sistem agar penyimpangan tidak terus berulang.

Begitu pula penanganan karhutla. Keberhasilan tidak cukup diukur dari berapa banyak titik api yang dipadamkan. Pencegahan harus diperkuat, pengawasan terhadap pengelolaan lahan harus dijalankan, dan siapa pun yang terbukti melanggar harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Jangan sampai negara begitu cekatan menghitung kerugian setelah masalah terjadi, tetapi lamban menutup celah yang memungkinkan masalah itu berulang.

Dan jangan pula masyarakat diminta terus bersabar setiap kali persoalan muncul, sementara mereka yang memegang kewenangan tidak memberikan penjelasan yang sepadan dengan besarnya tanggung jawab mereka.

Kesabaran rakyat bukan izin untuk mengulang kesalahan. Kepercayaan publik bukan cek kosong yang dapat digunakan tanpa pertanggungjawaban.

Di atas abu, masih ada amanah yang harus diselamatkan

Indonesia tidak kekurangan orang yang bersedia turun ke lapangan ketika bencana terjadi. Ada petugas yang bekerja di tengah panas, masyarakat yang saling membantu, dan relawan yang mengorbankan waktu serta tenaga. Mereka menunjukkan bahwa kepedulian terhadap negeri bukan sekadar ucapan.

Justru karena itulah, dugaan penyalahgunaan amanah harus ditangani secara serius. Pengorbanan orang-orang yang bekerja untuk menyelamatkan sesama tidak pantas dibayangi oleh kepentingan pribadi segelintir pihak.

Kita tidak membutuhkan pejabat yang sekadar pandai berbicara tentang pengabdian. Kita membutuhkan sistem yang membuat pengabdian dapat diuji, anggaran yang dapat ditelusuri, pengawasan yang independen, dan hukum yang tidak kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Hutan yang terbakar mungkin membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pulih. Kepercayaan masyarakat pun demikian. Ia tidak dapat dikembalikan hanya dengan janji, apalagi dengan meminta publik melupakan perkara sebelum pertanggungjawaban selesai.

Pada akhirnya, negeri ini tidak hanya diuji oleh api yang melahap pepohonan, tetapi juga oleh godaan yang menggerogoti amanah. Api dapat dipadamkan dengan air dan kerja keras. Namun, keserakahan membutuhkan sesuatu yang lebih sulit: integritas, pengawasan yang tegas, dan keberanian untuk menolak keuntungan yang bukan haknya.

Sebab, ketika hutan menjadi abu, yang hilang bukan hanya pepohonan. Ketika uang kebencanaan diselewengkan, yang terancam bukan hanya angka dalam laporan. Dan ketika hukum kehilangan integritas, yang terbakar adalah kepercayaan masyarakat terhadap keadilan itu sendiri.

Jangan sampai di atas abu hutan, ada orang-orang yang menanak nasi dari air mata negeri. Sebab rakyat tidak seharusnya membayar dua kali: pertama dengan penderitaan akibat bencana, lalu sekali lagi dengan amanah yang dikhianati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *